close

Walikota Semarang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, KPK Larang Keluar Negeri

Posting Komentar
Semarang, 17 Juli 2024 - Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, diduga menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Hevearita telah dikeluarkan pada 12 Juli lalu. Larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.

Menurut informasi yang dihimpun, ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersebut, keempatnya diyakini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini, penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement