Polrestabes
Semarang | Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka
terkait pengeroyokan sedang viral medsos Agusti Edo, 22 tahun, yang
berujung pada kematiannya, Sabtu pekan lalu.
Peristiwa
yang terekam dalam video amatir dan viral di media sosial ini
memperlihatkan korban dipukuli oleh kelima pelaku tanpa ada perlawanan.
Tersangka
yang ditangkap unit Resmob pimpinan AKP Ardi Kurniawan ini diketahui
bernama Tio Aji (28), Guntur Prahwana (23), Agus Sugiyanto (24), Wahyu
Kurniawan (24), dan Muhammad Nur (18).
Menurut
Kompol Andika Dharma Sena, kejadian tersebut bermula saat korban dan
pelaku sedang minum bersama. Keesokan harinya, Guntur Prahwana mengaku
kehilangan ponselnya sehingga membuat rombongan curiga korban
mengambilnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke
Jalan Tumplak, di mana mereka menginterogasi dan menganiaya korban
secara fisik hingga tidak sadarkan diri. Penganiayaan berlanjut di
Koperasi Eiden Pedurungan setelah korban sadar.
"Atas
hal itu, korban lalu dibawa ke Jalan Tumplak atau di depan Krematorium
Tembalang dengan menggunakan mobil. Di situ korban diinterogasi sampai
menggunakan kekerasan fisik,” ungkapnya dalam rilis kasus di
Mapolrestabes Semarang, Jum’at (12/7/2024).
Korban akhirnya dipulangkan, dan meninggal pada Selasa, 9 Juli 2024 karena mengalami luka serius di kepala.
Guntur
Prahwana, salah satu pelaku mengaku melihat korban mengambil ponselnya
dan korban merasa takut dan ingin menggantinya di akhir bulan. Ia juga
menyatakan tidak ada niat untuk memukul korban, namun ikut melakukan
pengeroyokan setelah Agus Sugiyanto memulainya.
"Hpnya saya telpon bergetar di kantongnya. Dia ngomongnya juga ketakutan dan alasannya mau diganti akhir bulan,” ujarnya
Tio Aji, pelaku lainnya, mengaku merekam aksi penganiayaan tersebut untuk dijadikan bukti pengakuan pelaku.
Kelima
tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang perbuatan pengeroyokan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara
paling lama 12 tahun.
Posting Komentar
Posting Komentar